TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, besok, 18 Februari 2019 di Polda Metro Jaya.
Berita terkait: Kasus Pengaturan Skor: Joko Driyono Jadi Tersangka dan Dicekal
Joko akan diperiksa perdana sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor. "Hari Senin, 18 Februri 2019, baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka klarifikasi peristiwa pidana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Februari 2019 malam.
Penetapan Joko sebagai tersangka berawal dari perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum.
Dari kasus perusakan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terlebih dulu. Mereka adalah Muhammad MM alias Dani. Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kemudian menetapkan Joko sebagai tersangka. "Setelah itu, Satgas Antimafia Bola menggeledah Apartemen Taman Rasuna tower sembilan lantai 18," ujar Dedi.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 75 jenis barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola. Lalu, ke-75 barang tersebut, diaudit dan dievaluasi. "Dan menguatkan bukti pendukung untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka, sekaligus melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan selama 20 hari mendatang," kata Dedi melanjutkan.